AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Abstract
Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Pada prakteknya, banyak pasangan yang ingin hidup bersama namun tidak ada perkawinan karena didasari dengan Agama atau kepercayaan yang berbeda. Ada juga pasangan yang sudah hidup bersama atau “kumpul kebo†karena adanya suatu alasan yang berpengaruh dalam ikatan hubungan mereka, yaitu berbeda Agama. Suatu perkawinan tentunya selalu menimbulkan akibat hukum dan apabila perkawinan tersebut adalah perkawinan beda agama tentunya akan menimbulkan berbagai masalah. Masalah-masalah tersebut menyangkut hubungan suami isteri dan berimbas kepada anak-anak apabila memiliki keturunan. Baik Akibat hukum menurut aspek psikologis dan menurut aspek yuridis.
Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama