HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MELAKUKAN USAHA PARIWISATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pengusaha pariwisata melakukan usaha di bidang kepariwisataan  dan bagaimana larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Hak pengusaha pariwisata untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan sebagaimana jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada dan usahanya diberikan perlindungan hukum termasuk penyediaan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Kewajiban pengusaha pariwisata, untuk wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan kewajiban lainnya sebgaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 2. Larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata berlaku pula untuk setiap orang dalam penyelenggaran usaha kepariwisataan yakni tidak merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata atau melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan khusus bagi pengusaha pariwisata menjalankan usaha tanpa kewajiban mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi akibat tidak mendaftarkan usahanya dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana penjara dan denda apabila dengan sengaja atau lalai dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata.
Kata kunci: Hak dan kewajiban pengusaha, Pariwisata.