KAJIAN TERHADAP KASUS PENYEROBOTAN TANAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Abstract
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia.  Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.
Kata Kunci: Orang, Tanah, KUHPidana & KUHPerdata