PRAKTEK HAK EKSEKUTORIAL SEPARATIS KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT PADA PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penyusunan skripsi ini adalah untuk megetahui bagaimanakah kedudukan bank sebagai pemegang hak jaminan kebendaan dalam melakukan eksekusi jaminan terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana kedudukan bank umum sebagai kreditor separatis dalam upaya penggunaan hak eksekutorial dalam hukum jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka penulis dapat simpulkan bahwa: 1.Kedudukan bank sebagai pemegang hak jaminan kebendaan dalam kedudukannya sebagai pihak kreditor, maka bank memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan yang telah dipasang hak tanggungan. Hak ini dikenal sebagai hak kreditor separatis. Kedudukan bank sebagai kreditor yaitu kreditor yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang Hak Tanggungan, hipotik, gadai, fidusia dan lain-lain (Pasal 55 Undang-undang Kepailitan). 2. Kedudukan bank umum dalam upaya penggunaan hak eksekutorial sebagai kreditor Separatis dalam hukum jaminan, yaitu bank sebagai kreditor separatis mempunyai kedudukan yang terpisah dengan kreditor lainnya. Dalam hal mengeksekusi jaminan hutang kreditor separatis dapat menjual dan mengambil hasil penjualan jaminan hutang tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Bahkan jika diperkirakan hasil penjualan jaminan hutang tersebut tidak menutupi seluruh hutangnya, maka kreditor separatis dapat memintakan agar kekurangan tersebut diperhitungkan sebagai kreditor konkuren (kreditor pesaing).
Kata kunci: Hak Eksekutorial, Pailit