HAK PT. PEGADAIAN MELAKSANAKAN PELELANGAN BARANG EMAS
Abstract
PT. Pegadaian sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam bidang keuangan memberikan pinjaman uang baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif, atas dasar hukum gadai. PT. Pegadaian, merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Hak Retensi merupakan hak untuk menahan barang gadai sampai waktu pelunasan berhubungan dengan ketentuan Pasal 1152 ayat (2) dan (3) yang melarang pengembalian barang gadai kepada pemberi gadai maupun berpindahnya barang gadai dari kekuasaan penerima gadai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat hapusnya gadai. Selama gadai berlangsung pemberi dan pemegang gadai tidak lepas dari hak dan kewajiban masing-masing sebagai bentuk pertanggung jawaban atas benda gadai. Hak pemberi gadai diantaranya berhak mendapat kembali barang yang digadaikan apabila hutangnya dibayar lunas.
Kata Kunci : gadai