PENGENAAN PAJAK REKLAME DITINJAU DARI PASAL 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA BITUNG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pajak reklame menurut pasal 47 ayat 3 huruf d dan e Undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bBagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bitung, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerimaan pajak reklame di kota Bitung sudah sangat eferktif. Hanya karna penetapan target yang begitu besar sehingga perkembangan pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak Reklame relative terlihat minim. Lingkungan Pengendalian pada Dispenda Kota Bitung telah memadai ditinjau dari pemberian otorisasi atas kegiatan penerimaan kas, pembagian tugas dan tanggung jawab kepada setiap bidang yang bertugas dalam proses penerimaan kas, perlidungan yang dilakukan agar tidak terjadi pencurian dan penyelewengan serta pemeriksaan independen terhadap kinerja Dispenda. Pencatatan dan pelaporan penerimaan kas yang sudah memadai dapat dilihat dari formulir pendaftaran dan pendataan, jurnal umum penerimaan kas, buku besar, buku besar pembantu dan laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan. 2. Secara keseluruhan, sistem dan prosedur penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Kota Bitung sudah memadai, dan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.
Kata kunci: pajak, pajak reklame, reklamasi daerah