PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Pandangan ajaran melawan hukum yang metarial, suatu perbuatan selain mencocokan rumusan undang-undang, juga harus bersifat melawan hukum. Melawan hukum selalu merupakan unsur tindak pidana sekalipun kata melawan hukum tindak dicantumkan dalam rumusan pasal. Dalam mengkaji berbagai rumusan pasal tindak pidana dalam KUHPidana, sering kali dapat ditemukan adanya beberapa pasal tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap satu perbuatan. Oleh karena itu dalam KUHPidana juga dikenal adanya ketentuan tentang, perbarengan (Bld: samenloop; Lat.: concursus), khususnya mengenai perbarengan peraturan (Bld: eendaadse samenloop; Lat.: concursus idealis). Di antara pasal-pasal dalam KUHPidana itu dapat disebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan, keduanya merupakan tindak pidana yang dikelompokkan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri tidak disebutkan tentang apa yang menjadi alasanuntuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahwa hukuman penjara selamalamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tindak pidana pemerasan, lebih terletak pada segi penekanan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang, tindak pidana pokoknya adalah pencurian (Pasal 362 KUHPidana). Penekanan tindak pidana ini adalah pada perbuatan mengambil suatu barang yang merupakan karakteristik pencurian. Penggunaan kekerasan bukan merupakan cara yang diutamakan, melainkan penggunaan kekerasan itu hanyalah untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Kata kunci: Pencurian dengan Kekerasasn, tindak pidana terhadap harta          benda, pemerasan dan pengancaman.