PERANAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENANGANAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN MINAHASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan pemerintah daerah terhadap penanganan minuman beralkohol di Kabupaten Minahasa dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana dalam upaya menangani penyalahgunaan minuman keras, serta dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani peredaran minuman beralkohol dilakukan dalam bentuk pengendalian dan pengawasan lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan Perda 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta mengeluarkan kebijakan berupa larangan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara termasuk para Lurah dan Perangkat Desa dan Kelurahan untuk menyediakan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam setiap kegiatan/perayaan syukur, baik perayaan syukur adat maupun keagamaan. Selain itu, diadakan juga kerja sama dengan Jajaran Polri dengan mengampanyekan seruan “Brenti Jo bagate†(berhenti mabuk) serta Pencanangan Desa dan Kelurahan Bebas Minuman Keras. 2. Penerapan sanksi pidana sebagai upaya menangani penyalahgunaan minuman beralkohol merupakan sarana terakhir dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol
Kata kunci: alcohol, minuman beralkohol, Minahasa