PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BAGI KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN MENURUT UU No. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Authors

  • Irma Lestari Ayomi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan menurut UU No. 20 Tahun 2016 dan  bagaimana bentuk perlindungan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan yang beredar di masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan merek, dan upaya-upaya yang tidak baik dari pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak dan dengan cara yang gampang, maka merek yang dimiliki perusahaan sebaiknya segera didaftarkan, karena didaftarkannya merek tersebut, dapat menjadi dasar bagi penolakan merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Juga dapat menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa. 2. Sebaiknya masyarkat sebagai konsumaen tidak membeli barang-barang palsu dari suatu merek, karena pembelian atau penggunaan merek terkenal,  misalnya produk luar negeri akan sangat mempengaruhi dan menguntungkan pemalsuan merek, namun disisi lain akan sangat merugikan masyarakat dan pemilik merek asli karena masyarakat tidak menikmati mutu yang sebenarnya dari merek tersebut, disamping itu pemilik merek rugi karena tidak terjualnya barang atau jasa merek yang asli yang telah diproduksi, disamping itu negara juga mengalami kerugian karena tidak dibayarnya pajak dari barang-barang merek yang asli dan terkenal karena tidak ada penjualan.

Kata kunci: Perlindungan hokum, merek dagang, konsumen, barang tiruan.

Author Biography

Irma Lestari Ayomi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-02