PEMULIHAN NAMA BAIK BERUPA GANTI RUGI KEPADA PEJABAT NEGARA TERSANGKA TIPIKOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau daerah terduga korupsi yang dinyatakan tidak bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP  dan bagaimana kendala dalam pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau Daerah yang dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Efektifitas pemulihan hak-hak pejabat Pemerintah dan Daerah tersangka atau terdakwa perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP pada saat ini tidak efektif, dikarenakan pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi akan tetapi dalam pengadilan di putus bebas tidak dikembalikan kembali harkat, martabat serta kedudukannya, dimana pengadilan hanya memberikan putusan bebas saja tanpa adanya perintah untuk memulihkan hak-hak pejabat Pemerintah atau Daerah tersebut, seharusnya didalam amar putusannya harus mencamtumkan pemulihan hak-hak dan mengembalikan kedudukan atau jabatan semula yang ditempati oleh Pejabat Pemerintah atau daerah tersebut karena tidak terbukti perbuatan korupsi tersebut. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak terhadap pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi dikarenakan tidak adanya ketentuan yang mengatur ganti kerugian atau pemulihan hak terhadap putusan bebas, disamping itu hakim didalam putusannya tidak mencamtumkan mengenai pemulihan hak atau ganti kerugian, serta harus ada kekuatan hukum tetap (Ingkrah), dimana untuk proses ini membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga untuk melakukan pemulihan hak-hak terhadap tersangka atau terdakwa menjadi proses yang panjang. Dikarenakan jabatan yang dijabat oleh tersangka atau terdakwa tersebut telah digantikan oleh orang lain sehingga tidak dapat menduduki jabatan semula.
Kata kunci: Pemulihan nama baik, ganti rugi, pejabat negara, tersangka, tindak pidana korupsi.