PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana timbulnya penyelesaian sengkata penanaman modal dan bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa penanaman modal timbul karena ketidakpatuhan terhadap kontrak yang sudah ada. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, yaitu: Pertama, adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua, adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang membawa dampak terhadap kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yaitu: melalui musyawarah dan mufakat, Pengadilan, maupun melalui arbitrase (baik melalui Badan Arbitrase Indonesia atau BANI dan melalui ICSID).
Kata kunci: penanaman modal, arbitrase