PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TIDAK MENDAPATKAN PESANGON OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Authors

  • Dewi Indasari Hulima

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak diberi pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemutusan hubungan kerja dan pemberian pesngon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah cukp jelas pengaturannya. Permaslahan terletak pada adanya faktor ada atau tidak adanya kesalahan di level operasional perusahaan dimana terdapat kesalahan di luar kesalahan berat. Kemudian untuk pemberian hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 2. Aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon dilihat dari sudut pandang aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. secara perdata dijelaskan mengenai proses penyelesaian di luar pengadilan dan juga proses penyelesaian di dalam pengadilan. Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial megatur mengenai syarat pemutusan hubungan kerja serta prosedur pemutusan hubungan kerja secara umum. Dalam aspek hukum pidana proses penyidikan pun diatur dalam undang-undang tersebut, dimana untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Permasalah menegenai pemutusan hubungan kerja merupakan polemik yang akan selalu terjadi. Hal ini dikarenakan terdapatnya perbedaan sudut pandang dan kepentingan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja.

Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pesangon, Perusahaan

Author Biography

Dewi Indasari Hulima

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-02