KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ZERO STREET CRIME DALAM PENYALAHGUNAAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RI

Authors

  • Noflanly S. I. Katihokang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tugas dan wewenang Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan bagaimana upaya penanganan kejahatan jalanan oleh Polri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan Polri menurut Undang-Undang:  Menerima laporan dan/atau pengaduan; Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian;Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai  bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; Mencari keterangan dan barang bukti. 2. Upaya penanganan kejahatan jalanan (zero street crime) antara lain: Pelaku kejahatan dilihat dari segi sosiologis, psikologis, kriminologis dan aspek pidana. Faktor korelatif kriminogen yang menyebabkan terjadinya kejahatan jalanan. Efek jera dan kepastian hukum. Faktor pendukung terjadinya street crime. Peran serta masyarakat dan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.

Kata kunci: Program zero street crime, penyalahgunaan kejahatan, jalanan, kepolisian.

Author Biography

Noflanly S. I. Katihokang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-02