PENAHANAN TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Iswahyudi Makaminan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka atau terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. 2. Penahanan diatur dalam KUHAP dengan syarat: tidak melarikan diri, tidak merusak/menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana); sering terjadi pejabat yang berwenang secara subyektif menahan, yang tidak mungkin terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dalam perspektif hak asasi manusia diperlukan adanya keseimbangan antara perbatasan terhadap kebebasan/kemerdekaan terdakwa atau tersangka dengan tujuan proses pemeriksaan di peradilan; KUHAP mengatur lamanya waktu penahanan penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap  tersangka atau terdakwa dalam berbagai pasal.

Kata kunci: Penahanan, terpidana, hak asasi manusia

Author Biography

Iswahyudi Makaminan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-02