PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Vicky Fernando Walelang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai tindak pidana korupsi  dan bagaimana prosedur dan syarat-syarat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan, khususnya perizinan di bidang pertambangan. Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan karena penyalahgunaan kewenangan berarti terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau kepala daerah tersebut, dimana kewenangannya disalahgunakan. Hal terebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu juga, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 165 yaitu Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undangini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).2. Untuk dapat diterbitkannya IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, maka pemohon IUP harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan IUP, yang meliputi: Administratif; Teknis; Lingkungan; Finansial. Persyaratan administratif yang dipenuhi oleh pemohon yang berbentuk badan usaha, koperasi, perseorangan, perusahaan firma dan perusahaan komanditer antara lain terdiri dari syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara dan syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan.  Di samping syarat administratif, kepada pemohon IUP juga diminta untuk memenuhi syarat teknis. Pemohon IUP juga harus memenuhi persyaratan lingkungan. Persyaratan lingkungan harus dipenuhi oleh pemohon IUP Eksplorasi, yaitu membuat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan yang terakhir persyaratan finansial merupakan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.

Kata kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Kepala Daerah, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Tindak Pidana Korupsi

Author Biography

Vicky Fernando Walelang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12