PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Authors

  • Theo Evanglie Talumewo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penanggulangan dan Pemberantasan tindak pidana Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan bagaimana Proses Penegakan Hukum Pidana sebagai upaya Penanggulangan dan  Pemberantasan Terorisme di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memuat mengenai bentuk-bentuk sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan mengenal lima bentuk sanksi pidana, yaitu sanksi pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.Untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan perlakuan secara adil kepada masyarakat dalam usaha mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, dipandang perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. 2. Upaya penanggulangan kejahatan terorisme, secara garis besarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui cara penal (hukumpidana) danmelaluinonpenal (di luar hokum pidana). Upaya penal dapat ditempuh dengan menerapkan hokum pidana (criminal law application) sementara upaya pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media) dapat dimasukkan dalam dalam kelompok non penal, sebagai proses penegakan hokum dalam mempertanggung-jawabkan tindakan pelaku bahwa ancaman sanksi pidana yang  kebanyakan berupa pidana mati, pidana seumur hidup pada dasarnya bertujuan untuk membalas aksi-aksi terorisme.

Kata kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana, Terorisme

Author Biography

Theo Evanglie Talumewo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12