SANKSI TINDAK PIDANA BAGI PELAKU PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan sebagai piranti hukum, yang juga merupakan bagian dalam strategi politik hukum bangsa Indonesia sebagai negara anggota ICAO dalam upaya pemberantasan dan pencegahan berbagai tindak pidana penerbangan dalam berbagai dimensi yang bukan saja menjadi persoalan nasional, melainkan telah menjadi persoalan Internasional. Hal itu merupakan wujud salah satu cita-cita bangsa sebagaimana Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. 2. Sanksi pidana yang berlaku bagi tindak pidana penyampaian informasi palsu dalam KUHP berakibat pada bentuk perbuatan tersebut sebagai kejahatan. Sementara penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyampaian informasi palsu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menjadikan perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai kejahatan dan juga merupakan pelanggaran.
Kata kunci: Sanksi pidana, pelaku, informasi palsu, membahayakan keselamatan, penerbangan.