PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TRANSAKSI PERDAGANGAN LINTAS BATAS PADA DAERAH PERBATASAN

Authors

  • Susanti Mamiloto

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara Kawasan perbatasan dihadapkan pada banyak kendala dalam upaya pengembangan dan penerapan aturan-aturan yang ada, padahal di sisi lainnya mengandung banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan perdagangan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk. Bentuk perdagangan BTA memberikan pembatasan; dan dalam kasus tertentu, seperti kegiatan perdagangan Nunukan - Tawau; Sangihe - General Santos; Riau - Malaka; dan Kepulauan Riau - Johor Bahru; Perkembangan perdagangan tradisional (atau menurut Malaysia diistilahkan sebagai barter trade) telah berkembang cukup pesat, baik nilai perdagangannya maupun jenis barang yang diperdagangkan. 2.         Penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan negara diperlukan adanya pembatasan kawasan yang tegas, yaitu hanya mencakup kawasan perbatasan (dan pulau kecil terluar) yang sudah ditentukan masing-masing Negara dalam arti barang-barang yang diperdagangkan hanya dapat beredar dalam kawasan perbatasan/pulau terluar. Apabila barang-barang tersebut keluar dari kawasan tersebut sudah dianggap sebagai barang illegal, sehingga aparat pemerintah terkait dapat melakukan tindakan hukum.

Kata kunci: Pelanggaran transaksi, perdagangan lintas batas, daerah perbatasan.

Author Biography

Susanti Mamiloto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12