TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (PENERAPAN PASAL 388 jo PASAL 390 HIR)

Authors

  • Delfin Pomalingo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip gugatan perdata dan bagaimana prosedur mengajukan gugatan di pengadilan negeri serta bagaimana tata cara pemanggilan yang sah dalam persiapan persidangan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip gugatan adalah harus ada dasar hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg. Adanya kepentingan hukum yang melekat pada penggugat. Merupakan suatu sengketa Pasal 118 HIR/Pasal 132 RBg. Dibuat dengan cermat dan terang Pasal 142 (1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formil dan materil. 2. Prosedur mengajukan gugatan adalah: Gugatan Tertulis terdiri dari Identitas para pihak, Fundamentum petendi (posita), Petitum dan tuntutan. Sedangkan gugatan lisan terdiri dari apa yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat semua kejadian di sekitar tuntutan hak, kemudian diformulasikan dalam surat gugatan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. 3. Tata Cara Pemanggilan Yang Sah dalam persiapan persidangan perkara perdata: Dasar hukum Pasal 390 ayat (1) dan (2), (3) HIR/Pasal 388 HIR tempat tinggal tergugat diketahui.Tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Pemanggilan tergugat yang berada di luar negeri. Pemanggilan tergugat yang telah meninggal dunia. Tergugat pindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala Desa/Lurah lalai menyampaikan kepada tergugat. Keabsahan surat panggilan.

Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat,Perkara Perdata, Pengadilan Negeri.

Author Biography

Delfin Pomalingo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12