PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan bagaimana upaya penegakkan terhadap pelanggaran penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 memuat tentang asas penyelenggaraan aturan tersebut dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 juga tentang tujuan dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008. Berikut pula menjelaskan subjek-subjek keterbukaan informasi publik dicantumkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 (PP No. 61 Tahun 2010) Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. Tepatnya pada Pasal 1 angka 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan ayat 12 UU No. 14 Tahun 2008, juga pada Pasal 1 angka 3 dan angka 12 PP No. 61 Tahun 2010. 2. Upaya-upaya penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Mekanisme tersebut mencakup diantaranya hukum acara komisi melalui Komisi Informasi, pengadilan tata usaha negara, ataupun hukum acara pidana. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2008 dengan ketentuan hukum acaranya secara rinci diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 UU. N0. 14 Tahun 2008. Peraturan perundang-undangan ini menjamin pihak yang masih keberatan dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya dapat megajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 50 UU No. 14 Tahun 2008. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan sebagaimana ketentuan pidananya diatur pada Pasal 51 sampai dengan Pasal 56 UU No. 14 Tahun 2008.
Kata kunci: Penyelenggaraan, Keterbukaan, Informasi, Publik.