PENJUALAN TANAH SUBSIDI PEMERINTAH OLEH TRANSMIGRAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Authors

  • Ayu Cakrawarti Fitri Utami

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi dan apa transmigran dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperoleh pada saat mengikuti program transmigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi didasarkan pada pertimbangan sosial ekonomi dan pertahanan maupun hubungan dengan lingkungan sekitarnya, sehingga daerah tujuan dapat diandalkan untuk meningkatkan taraf hidup transmigran beserta keluarganya, serta potensi wilayah yang memungkinkan bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, transmigran tidak dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperolehnya pada saat mengikuti program transmigrasi. Kecuali telah memiliki hak selama 20 (dua puluh) tahun atau transmigran Pegawai Negeri yang dialih tugaskan. Apabila terjadi jual beli di luar ketentuan dimaksud berarti tidak sah.

Kata kunci: Penjualan Tanah, Subsidi Pemerintah,Transmigran.

Author Biography

Ayu Cakrawarti Fitri Utami

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12