PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perolehan hak atas tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana cara perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perolehan hak atas tanah berdasarkan UUPA terdiri atas perolehan hak atas tanah melalui penetapan pemerintah, perolehan ha katas tanah melalui peralihan hak atas tanah dan perolehan hak atas tanah melalui pemberian hak. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui penetapan pemerintah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Hak atas tanah yang diperoleh dapat melalui konversi adalah hak atas tanah yang dahulu tumbuh pada hukum barat dan hukum adat. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui peralihan hak adalah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara. Hak yang diperoleh melalui pemberian hak adalah hak tanggungan. 2. Perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mendapatkan kemudahan pelayanan dan izin dari Pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penanam modal untuk memperoleh tanah. Dan tanah yang diperoleh berupa hak guna usaha yang diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun, hak guna bangunan yang diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun, dan hak pakai yang diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun.
Kata kunci: penanaman modal, tanah, perolehan hak atas tanah