PEMERASAN OLEH PEGAWAI NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Ahmad Rukbil D. Sowikromo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum bagi pegawai negeri pelaku  pemerasan dan bagaimana penerapan hukum bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan menurut UU No 31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan korupsi tipe ke dua yang pada hakikatnya diterapkan kepada pejabat/pegawai negeri, karena hanya pegawai negeri-lah yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan dan kewenangan, serta kesempatan atau sarana yang ada padanya. Jika melihat perluasan pegawai negeri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Akan tetapi jika melihat pengertian pegawai negeri menurut kepemilikan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri, maka tentunya kategori orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, tidak memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri, juga termasuk dalam subjek ketentuan Pasal ini. 2. Hukum formil tindak pidana korupsi atau hukum acara pidana yang mengatur tentang penegakkan hukum tentang tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan tindak pidana khusus lainnya. Hal ini mengingat bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang harus didahulukan dibanding tindak pidana lainnya. Meskipun demikian terhadap kejahatan pemerasan oleh pegawai negeri sipil yang berpotensi merugikan negara dan perekonomian negara, akan tetap diatur dalam undang-undang tersendiri, mengalami perlakuan yang tidak sama dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata kunci: pemerasan, pegawai negeri

Author Biography

Ahmad Rukbil D. Sowikromo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12