TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab hukum pada anak dalam perceraian dan bagaimana Pertanggungjawaban hukum terhadap perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat national maupun yang bersifat tradisional. 2. Negara, Pemerintah, Pemerintah daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua dengan tugas dan tanggung jawabnya perlinddungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, yaitu penghormatan, pemenuhan, perlindungan atas hak anak. walaupun hukum telah dimiliki dalam perjalanannya Undang-Undang terhadap perlingdungan anak belum berjalan secara efektif karena masih adanya tumpah tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak dalam perceraian. Disisi lainnya maraknya tingkat perceraian di Indonesia memerlukan peningkatan komitmen dan tanggung jawab hukum dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakt, orang tua dan semua yang terkait dengan penyelenggaraan hukum.
Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Anak, Perceraian