PENYIDIKAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana perindustrian yang dilakukan oleh Korporasi dan bagaimana tata cara melakukan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang perindustrian oleh korporasi yang perlu dilakukan penyidikan oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya apabila korporasi dengan sengaja atau karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 2.       Penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dilakukan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kata kunci: Penyidikan, Korporasi, Tindak Pidana, Â Perindustrian