PEMBATALAN HIBAH MENURUT PASAL 1688 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pembatalan hibah menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut: (a) jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, (b) jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, (c) jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin. Pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibahnya apabila dapat dibuktikan di Pengadilan bahwa syarat-syarat dalam penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Proses pembatalan hibah harus menggunakan putusan Pengadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hibah menjadi batal demi hukum. 2. Akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah pada Pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadikan objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan berlaku surut dan kembali pada keadaan semula atau ex tunc. Artinya, seluruh harta hibah yang telah dihibahkan penghibah kepada si penerima hibah kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan. Pengembalian harta hibah ini harus bebas dari segala beban yang diletakkan penerima hibah atas barang tersebut. Apabila objek sengketa tersebut telah di sertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan Pengadilan mengenai pembatalan hibah itu dapat menyatakan sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian objek sengketa dapat kembali diatasnamakan pemberi hibah.
Kata kunci: Pembatalan Hibah, Pasal 1688, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.