PELARANGAN BUNGA BANK PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana larangan bunga bank pada perbankan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan ketentuan hukum positif yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah, tanpa perlu lagi menjadikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai bahan rujukan maupun dasar hukum pengaturannya. Penerapan sistem perbankan syariah telah mendapat landasan hukum tersendiri yang kuat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Bunga bank yang dalam terminologi hukum Islam dianggap sebagai riba, adalah bagian penting dan mendasar dalam prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah prinsip dalam hukum Islam yang mengatur larangan, kebolehan untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermuamalah. Pelarangan bunga bank pada perbankan syariah, oleh karena bunga bank merupakan riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, suatu prinsip penting berdasarkan Hukum Islam yang melandasi perbankan syariah.
Kata kunci: Pelarangan, bunga bank, Perbankan Syariah.