KEKUATAN HUKUM PENGGUNAAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum video sebagai alat bukti dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana kekuatan pembuktian video sebagai alat bukti dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar rekaman video sebagai alat bukti diatur dalam pasal 27 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini senada dengan apa yang telah diuraikan dalam pasal 27 huruf b undang-undang terorisme tentang Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, kemudian huruf c tentang data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat dibaca, dan/ atau di dengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar. 2. Video dapat memenuhi unsur tindak pidana. Unsur Tindak Pidana dalam rekaman video dapat dilihat dari unsur sengaja atau kesengajaan dalam membuat rekaman video dengan maksud memuat hal-hal yang berhubungan dengan teror, kemudian unsur setiap orang , yaitu dapat dilihat setiap orang yang terlibat dalam rekaman video tersebut. Oleh sebab itu, digunakan bukti demonstratif di pengadilan sebenarnya berdasarkan keyakinan bahwa orang lebih berkesan dengan melihat daripada mendengar. Dan agar suatu bukti demonstratif dapat diterima sebagai suatu bukti, hukum harus mempersyaratkan sebagai berikut, harus ada bukti lain, keakuratan yang representatif, Otentifikasi, Identifikasi, admisability, keseimbangan (balanching).
Kata kunci: Kekuatan Hukum, Penggunaan Video, Alat Bukti, Tindak Pidana Terorisme.