KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN ORANG BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAPmdan bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan orang berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAP, adalah penyidik atau penyidik pembantu untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut tingkat pemeriksaan yakni hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung. 2. Pelaksanaan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP adalah bahwa dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka dalam perjanjian penangguhan penahanan harus menyebut secara jelas identitas orang yang menjamin. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh orang yang menjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Penangguhan Penahanan, Jaminan Orang, Pasal 31 KUHAP