PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:Pendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan dan penetapan hari sidang;Pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian;Putusan. 2. Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd terdapat beberapa ketidaksesuaian yaitu penyelesaian perkara yang memakan waktu 30 (tiga puluh) hari, di mana tidak sesuai dengan tenggang waktu penyelesaian gugatan sederhana yaitu 25 (dua puluh lima) hari. Selain itu, digunakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam upaya mediasi Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd yang secara tegas dinyatakan dalam PERMA tersebut bahwa upaya perdamaian dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Oleh sebab itu maka sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PERMA tersebut maka ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam PERMA No. 2 Tahun 2015.
Kata kunci: Penyelesaian perkara, Perdata, gugatan sederhana.