FUNGSI JAMINAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 dan kendala-kendala apa saja yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit perbankan nasional, mengacu pada ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 khususnya Pasal 1 butir (1) UUHT yang mengatur bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. 2. Kendala-kendala yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu adanya keberatan atau perlawanan atas penyitaan yang diletakkan terhadap objek jaminan. Misalnya karena alasan besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status hukum kepemilikan objek jaminan, bahkan ada pihak ketiga yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dapat juga pihak  debitur atau pihak ketiga melakukan upaya hukum untuk menghambat proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN, dengan alasan debitur merasa dirugikan oleh kecurangan kreditur dalam menghitung angsuran utang. Adanya pihak-pihak yang mengajukan perlawanan pada saat pihak bank membuat pengumuman lelang disurat kabar, dengan alasan tanah yang akan dilelang tersebut adalah milik pelawan.Â
Kata kunci: Fungsi Jaminan, Pemberian Kredit, Hak Tanggungan.