KEABSAHAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana kedudukan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengunaan tanda tangan elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan hukum pembuktian dokumen elektronik yang di pakai sebagai media perjanjian para pihak untuk ditanda tangani secara elektronik terdapat dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Kemudian terkait dengan kedudukan hukum pembuktian tanda tangan elektronik terdapat pada pasal 11 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. 2. Sejauh ini perlindungan hak konsumen terhadap Certificate Autority (CA) sebagai penyeleggara tanda tangan elektronik yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat identitas pengguna, belum secara khusus diatur dalam undang – undang ITE, tetapi melalui ketentuan pasal 4 undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dari konsumen, mengenai ketentuan tersebut hanyalah berupa prinsip umum sehingga belum cukup jika menerapkannya pada perlindungan terhadap pengguna tanda tangan elektronik.
Kata kunci: Keabsahan, tanda tangan elektronik, alat bukti, Informasi dan Transaksi Elektronik