PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA SECARA ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990

Authors

  • Andika M. P. Mangapu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku perdagangan satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan bagaimana Hak dan Tanggung Jawab Serta Kendala Pemerintah Dalam Mencegah Perdagangan Satwa Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap satwa yang diperdagangkan secara ilegal sangat tegas di dalam penjelasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penegakan hukum diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (2). Ketentuan pidananya pada pasal 40 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). 2. Satwa salah satu objek yang menjadi pendapatan negara dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga satwa di Indonesia mempunyai banyak keistimewaan. Hak dan tanggungjawab pemerintah dalam menjaga ekosistem dari satwa. Kendala pencegahan yaitu taman rusaknya taman nasional akibat perambahan hutan dan juga lempar tanggungjawab antar instansi pemerintah.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Perdagangan, Satwa Ilegal

Author Biography

Andika M. P. Mangapu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12