PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 2.     Penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dilakukan melalui tahapan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan Pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.Setiap militer yang melakukan Pelanggaran Hukum disiplin militer dikenai tindakan disiplin militer; dan/atau hukuman disiplin militer.Tindakan disiplin militer,diberlakukan oleh atasan berwenang mengambil tindakan disiplin militer terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan disiplin militer diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan Disiplin Militer sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer.Hukuman disiplin militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang tahanan untuk militer perempuan.
Kata kunci: Penyelesaian Pelanggaran, Hukum Disiplin Militer.