TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Liano Rovi Frederick Rumbay

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dan bagaimana proses penyidikan dan pengaturan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying dalam media sosial menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara keseluruhan, faktor-faktor penyebab media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Faktor internal, yaitu hal-hal yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana cyberbullying, seperti kepribadian pelaku yang masih memiliki emosi yang tidak menentu, kurangnya perhatian, marah, sakit hati ingin balas dendam, memiliki sifat menyakiti dan bercanda yang berlebihan yang menyebabkan perlu adanya sebuah sarana untuk menyalurkan keinginan-keinginan tersebut, sehingga kecenderungan tersebut akhirnya berujung pada penyalahgunaan media sosial. Faktor eksternal, yaitu hal-hal yang datang dari luar diri yang bersangkutan dalam hal ini mencakup penggunaan media sosial dan lingkungan sosial itu sendiri. Media sosial di pakai sebagai sarana melakukan kejahatan cyberbullying karena pelaku dapat menyembunyikan identitas, lokasi, dan menggunakan akun samaran. Hal yang paling penting penyebab media sosisal digunakan sebagai sarana kejahatan cyberbullying karena media sosial bersifat anonim dan dinamis. 2. Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa penyidikan tentang cyberbullying dilakukan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana cyberbullying adalah  Melakukan pemanggilan. Melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, Penahan. Penyitaan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti. Setelah penyidik menganggap bahwa pemeriksaan terhadap suatu kasus cyberbullying telah cukup, maka penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan penyidikan dan menyerahkan berkas acara kepada penuntut umum termasuk seluruh tanggung jawab atas tersangka lengkap dengan barang bukti. Namun, untuk tersangka tindak pidana cyberbullying yang masih tergolong dalam usia anak-anak, penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang didalamnya mengatur secara khusus terhadap proses penyidikan perkara cyberbullying  dari KUHAP yang berlaku secara umum.

Kata kunci: Tindak Pidana, Cyberbullyin, Media Sosial,

Author Biography

Liano Rovi Frederick Rumbay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-12