PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN PASAL 310 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 KUHP,Pasal 318 KUHP. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk di dalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku. Jika si pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara mengfitnah seseorang maka yang kita lihat adalah unsur-unsur yang termasuk dalam fitnah itu apa saja, apakah bisa itu di kategorikan dalam fitnah atau lebih jelas sang pelaku melakukan perbuatan pidana Pasal 311 KUHP. Kita harus melihat pada unsur-unsur yang ada di dalamnya, kalau memang pelaku melakukan apa yang ada di dalam unsur Pasal 311 KUHP tersebut maka pelaku dapat di penjara dengan pasal tersebut.
Kata kunci: Pertanggung jawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencemaran Nama BaikÂ