PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep hukum administrasi Negara di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana penerapan sanksi administrasi sebagai tanggung jawan Negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip hukum administrasi lingkungan, administrasi Negara khusunya di bidang pengawasan pengelolaan lingkungan yang berbasis pada pembangunan tunduk/taat kepada prinsip-prinsip normative adminsitrasi pengelolaan lingkungan yang meliputi substansi kebijakan pengelolaan lingkungan, kelembagaan pengelolaan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di bidang pengawasan, dan pengembangan perijinan lingkungan terpadu yang mengandung prinsip dan asas-asas hukum administrasi Negara maupun adminsitrasi lingkungan, sebagaimana diperlukan penguatan pembangunan dan lingkungan serta pengaturan lingkungan yang bersifat komperehensif. 2. Prinsip legalitas sebagai dasar hukum dalam setiap penyelenggaraan, negara artinya tindakan pemerintahan tunduk kepada UU tidak boleh bertentangan dengan UU termasuk wewenang/kewenangan yang diberikan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan, khususnya kewenangan penerapan sanksi adminsitrasi dalam mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan yang melindungi lingkungan hidup dari kegiatan usaha/ ekonomi, penerapan sanksi adminsitrasi apabila tidak ditaati oleh korporasi dalam pengelolaan, perijinan, pengawasan (penerapan sanksi) ini merupakan keputusan pejabat pemerintah, (KTUN) dari yang paling ringan sampai yang terberat bahkan sampai pada sanksi pidana, keputusan penerapan sanksi ini harus memenuhi syarat sebagai KTUN (sah) sehingga oleh yang terkena keputusan (KTUN) tersebut.
Kata kunci: Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Kajian Hukum Administrasi Negara