HAPUSNYA HAK MEWARIS PARA AHLI WARIS MENURUT PASAL 838 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Waris menurut KUHPerdata dan bagaimana hapusnya hak mewaris dan akibat hukumnya bagi para ahli waris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Walaupun ahli waris secara hukum waris dijamin hak mewarisnya sebagai bagian mutlak (legitieme portie), namun dalam hal dan keadaan tertentu, hak mewaris ahli waris tersebut dapat dicabut atau menjadi hapus, antara lainnya karena melakukan kejahatan seperti penganiayaan terhadap pewaris, pemalsuan surat wasiat, dan lain sebagainya. 2. Akibat hukum dari hapusnya hak mewaris antara lainnya ialah ahli waris yang bersangkutan selain tidak berhak mendapatkan harta warisan, dapat terjadi dikucilkan atau dikeluarkan sebagai anggota keluarga besar dari pewaris.
Kata kunci: Hapusnya, hak mewaris, para hli waris.