UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan bebas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim sebagai pengemban rasa keadilan masyarakat memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara pidana yang diajukan jaksa penuntut umum dan harus cermat meneliti unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan dan tetap berpegang pada asas legalitas. Hakim juga cermat mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dan terkumpul selama persidangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dengan mendalami serta menghayati rasa keadilan kepada masyarakat untuk dapat mendapatkan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan. 2. Upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut dengan alasan (secara kumulatif/alternatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Disamping kasasi sebagai upaya hukum, kasasi juga dianggap merupakan suatu hak yang diberikan kepada terdakwa maupun penuntut umum dan hak itu juga menimbulkan kewajiban bagi pejabat pengadilan untuk menerima permintaan kasasi. Tidak ada ada alasan bagi pejabat pengadilan untuk menolak karena permohonan tersebut diterima atau ditolak, bukan wewenang pengadilan negeri untuk menilai, sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung.
Kata kunci: Upaya Hukum, Kasasi, Putusan Bebas, Pidana