PERAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam sistim peradilan pidana menurut KUHAP dan bagaimana hak dan kepentingan korban dalam sistim peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak korban kejahatan dalam sistim peradilan pidana di parlemen belum tuntas, karena legislatif pada saat itu tidak memberi penegasan mengenai posisi hukum korban kejahatan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Dengan kata lain, masuknya hak-hak korban kejahatan dalam KUHAP tidak diberi dasar pijakan filosofis pengakuan hukum pidana tentang eksistensi korban dan posisi hukumnya dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Akibatnya, hak-hak yang telah dimiliki oleh korban tidak dilengkapi dengan hak-hak lain sebagai pendukung atau penguat agar supaya hak-haknya dilaksanakan secara baik. 2. Hak-hak korban dalam sistim peradilan pidana adalah: hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan penghentian penyidikan dan penuntutan, hak korban untuk melapor dan kewajibannya untuk menjadi saksi, hak untuk menuntut ganti rugi, pengaturan hak korban yang diatur dalam KUHAP.
Kata kunci: Peran Korban, Sistem Peradilan, Di Indonesia