PERAN BADAN PENGAWAS DALAM PENGAWASAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Authors

  • Wildi Imanuel Kaligis

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran ataupun fungsi dari badan pengawas terhadap pengawasan koperasi dan bagaimana wewenang dan tanggung jawab badan pengawas terhadap koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran ataupun Fungsi dari badan pengawas terhadap koperasi secara garis besar yaitu pengawas secara aktif berperan dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat termasuk juga didalamnya pengawas berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Keberadaan Lembaga Badan Pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya pengawasan pada koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, tidak semua koperasi Lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. 2. Wewenang dan tanggung jawab dari pengawas koperasi secara garis besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada rapat anggota.

Kata kunci: Peran, Badan Pengawas, Koperasi

Author Biography

Wildi Imanuel Kaligis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-01-23