PERDAMAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DITINJAU DARI PASAL 1852 KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan perdamaian dalam sengketa tanah waris dan untuk mengetahui akibat hukum putusan perdamaian dalam sengketa waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dikaitkan dengan Pasal 1852 KUHperdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini lebih banyak akan dilakukan melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi pada data sekunder.  Tipe penelitian adalah yuridis normative sehingga data-data yang hendak dikumpulkan adalah data-data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan perdamaian dalam sengketa tanah waris adalah memiliki kekuatan seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum baik biasa maupun luarbiasa dan memiliki kekuatan eksekutorial dan akibat hukum putusan perdamaian dalam sengketa waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dikaitkan dengan Pasal 1852 KUHperdata adalah putusan perdamaian tersebut tidak dapat diminta untuk dibatalkan meskipun akta perdamaiannya ditandatangani oleh sebahagian ahli waris. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata kepada ahli waris lain atau pihak lain yang menguasai bidang tanah sengketa tersebut.
Kata kunci : perdamaian, sengketa waris, tanah