KAJIAN YURIDIS TENTANG ALAT BUKTI UNTUK PEMIDANAAN PELAKU CYBERCRIME MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016

Authors

  • Rheka Hastika Sunaryo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik dan bagaimana alat bukti untuk pemidanaan pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 181 KUHAP, dimana alat bukti elektronik dianggap sebagai barang bukti, Pasal 186 KUHAP, alat bukti elektronik diklasifikasikan sebagai keterangan ahli karena diberikan  oleh orang yang ahli dalam bidangnya yaitu elektronik, Pasal 187 KUHAP, alat bukti elektronik digolongkan sebagai alat bukti surat yang berbentuk elektronik dan Pasal 188 KUHAP dimana alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk. 2.   Alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016 yang merobah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagaimana yang sudah diatur  dalam Pasal 44 bahwa alat bukti yang dipakai adalah alat bukti seperti yang disebutkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Bukti elektronik berupa informasi ataupun dokumen dinyatakan sah sebagai alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku cyber crime apabila tindak pidana yang dilakukannya menggunakan sistem elektronik yang telah ditentukan, serta dianggap sah sebagai alat bukti untuk pembuktian tindak pidana yang dilakukan, sepanjang yang tercantum dalam bukti elektronik itu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kata kunci: Kajian yuridis, alat bukti, pemindanaan, pelaku, cybercrime

Author Biography

Rheka Hastika Sunaryo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-01-23