PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT MENURUT KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Anak, Lalu Lintas, Matinya Orang