KEKUASAAN PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasan pemerintah daerah menuurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara, yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. 2. Klasifikasi urusan pemerintah perlu dilaksanakan sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan berkaitan dengan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Kata kunci: Kekuasaan, Pemerintah, Pemerintahan Daerah