SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI AKIBAT PERBUATAN SEORANG AHLI WARIS YANG MENJUAL HARTA WARISAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap harta warisan yang belum dibagi dan bagaimana upaya hukum terhadap perbuatan seorang ahli waris yang menjual harta warisan yang belum dibagi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta warisan yang belum di bagi adalah harta milik bersama para ahli waris, bahkan pengaturannya menurut sistem hukum perdata barat berdasarkan KUHPerdata merupakan hak mutlak pada ahli waris yang pewaris sendiri tidak di bolehkan mengurangi atau menyimpanginya sesuai ketentuan Legitieme Portie dalam pasal 913 KUHPerdata juga hal yang sama di atur dalam sistem hukum islam dan sistem waris adat. Bahkan menurut sistem waris adat, terdapat harta kekayaan yang tidak boleh dibagi-bagikan (Harta pusaka tinggi) yang ditemukan pada kerajaan-kerajaan dan kesultanan sebagai harta bersifat turun temurun. 2. Penjualan harta warisan yang belum dibagi oleh seorang ahli waris merupakan pelanggaran hukum terhadap sistem kewarisan, mengingat harta warisan yang belum dibagi adalah harta milik bersama (Boedel).
Kata kunci: Sengketa, harta warisan yang belum dibagi, ahi waris.