PELAKSANAAN SURAT WASIAT BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PRAKTEK KENOTARIATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan surat wasiat yang benar berdasarkan KUHPerdata dan bagaimana pelaksanaan surat wasiat tersebut dalam praktek kenotariatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wasiat atau testament menurut KUH Perdata adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat di tarik kembali. Suatu wasiat harus dalam bentuk tertulis yang dibuat dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta otentik, serta di perlukan saksi dalam pembuatannya seperti yang telah ditentukan dalam KUH Perdata pasal 944. Untuk membuat suarat wasiat si pewaris harus memenuhi syarat-sayarat wasiat yang terdiri dari syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 897 dan Pasal 885 KUH Perdata. 2. Notaris sebagai executeur testamentair atau pelaksana wasiat ditugaskan untuk memastikan bahwa wasiat yang telah dibuat dilaksanakan sesuai dengan apa yang terdapat dalam isi surat wasiat. Selain itu notaris diwajibkan menyegel harta peninggalan, apabila di antara ahli waris ada yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan, notaris juga diwajibkan membuat suatu pendaftaran atau inventarisasi dari benda-benda yang termasuk harta warisan, dengan dihadiri oleh sekalian ahli waris yang berada di wilayah Indonesia atau setelah mereka dipanggil secara sah. Notaris berhak menagih piutang-piutang yang sudah tiba waktunya ditagih, notaris juga berkuasa untuk memberikan atau memenuhi hibah sesuai dengan isi wasiat serta membuktikan bahwa hibah-hibah itu sudah dipenuhinya. Dalam akhir tugasnya notaris sebagai pelaksana wasiat segala biaya yang dikeluarkan yang berhubungan dengan pekerjaannya dibebenkan kepada harta peningglan.
Kata kunci: Surat wasiat, hukum perdata, praktek kenotariatan