PENGATURAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH MENJADI HAK MILIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak atas tanah menurut PP 24 Tahun 1997 dan apa tujuan pendaftaran tanah hak milik menurut PP 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan terhadap bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun. Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun, hak tanggungan dan tanah negara. Melalui pendaftaran tanah akan diterbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah. 2. Pendaftaran tanah hak milik menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 merupakan suatu keharusan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang ha katas tanah yang telah didaftarkannya.
Kata kunci: Pengaturan hukum, pendaftaran tanah, hak milik.