KAJIAN HUKUM TENTANG KEDAULATAN PERMANEN ATAS SUMBERDAYA ALAM BERDASARKAN RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 1803 (XVII) 14 DESEMBER 1962

Authors

  • Jesica F. Wowiling

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan kedaulatan permanen negara terhadap sumberdaya alam menurut Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962  dan bagaimana Implementasi pengaturan hukum nasional dalam kaitannya dengan kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962, pada intinya mengatur bahwa baik negara-negara berkembang maupun negara yang baru merdeka mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam yang mereka miliki dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan negara mereka. Walaupun demikian, seiring dengan munculnya rezim Hak Asasi Manusia dan perlindungan lingkungan, saat ini konsep Kedaulatan Permanen Pemanfaatan Sumberdaya Alam tidak lagi berfokus pada kepentingan nasionalnya saja, melainkan perlu adanya hubungan timbal balik antara negara-negara maju dan berkembang dalam pengelolaan sumber daya alam dalam konsep pembangunan berkelanjutan, sebab secara filosofis pembangunan berkelanjutan bermakna saling menghormati, menghargai, inklusif, dan berlaku adil. 2. Implementasi Pengaturan Hukum Nasional Dalam Kaitannya Dengan Kedaulatan Permanen Terhadap Sumberdaya Alam di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33 yang pada prinsipnya menekankan bahwa bumi, air dan kekayaan yang trekandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Disamping itu tersebar dalam berbagai undang-undang yang berkaitan dengan sumberdaya alam lainnya, yakni; UU Kehutanan, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU Pertambangan, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi, UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan, UU Perikanan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Energi.

Kata kunci: Kajian Hukum, Kedaulatan Permanen, Sumberdaya Alam, Resolusi Majelis Umum PBB

Author Biography

Jesica F. Wowiling

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-04-26