KAJIAN HUKUM TENTANG SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DENGAN MEMPERHATIKAN SEMA NO. 2 TAHUN 1962 TERTANGGAL 25 APRIL 1962
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan pokok tentang sita jaminan dan bagaimana tata cara atau proses pelaksanaan sita jaminan terhadap barang milik tergugat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Pelaksanaan conservatoir beslag diatur dalam pasal dasar pelaksanaan conservatoir beslag adalah Pasal 197 HIR, 227 HIR dan Pasal 261 jo Pasal 206 RBG. Conservatoir sendiri berasal dari kata conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir beslag menyimpan hak seseorang. Tujuan sita jaminan ini adalah agar terdapat suatu barang tertentu yang nantinya dapat dieksekusi sebagai pelunasan utang tergugat. Sita conservatoir merupakan penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Contoh :“Dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakimâ€. 2. Pelaksanaan conservatoir beslag diawali dengan adanya penetapan conservatoir beslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan surat perintah kepada panitera atau juru sita Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa. Panitera maupun juru sita dibantu oleh dua orang saksi yang telah dewasa Pasal 197 (6). Tahap terakhir dalam pelaksanaan sita jaminan adalah pembuatan berita acara sita jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 (5) HIR, tanpa adanya berita acara sita jaminan, penyitaan tersebut dianggap tidak sah.
Kata kunci:Kajian hukum, sita jaminan, barang milik tergugat